Sore itu hari Jum'at saya pulang kerja lebih awal dari biasanya, badan terasa capek sekali. Teng jam lima langsung absen dan segera bergegas pulang. Tiba di rumah sekitar jam enam kurang dua puluh menit.
Belum buka pagar rumah, tiba-tiba Bapak tetangga sebelah rumah manggil dengan nada suara yang cukup tinggi (logat Makasarnya masih kental).
"Dek sini sebentar!, tolong itu pohon mangga yang melintas rumah saya tebang sekarang!".
"Oo.. iya Pak." jawab saya tanpa panjang lebar sambil beguman dalam hati ("gila nih si kakek") dan segera parkirkan motor di teras rumah dan langsung masuk ke dalam rumah.
Tiba dalam rumah istri pun tersenyum dan langsung cerita bahwa tadi siang, si Ibu tetangga rumah datang bertamu dan mengadu bahwa buah mangganya banyak yang jatuh dan merusak atapcanopy pekarangan rumahnya, sehingga meminta untuk menebang dahan yang melintas atapcanopy tersebut.
Pada waktu itu saya keberatan atas permintaan tersebut, karena pikir saya sayang sekali, buahnya sedang lebat, belum pada tua dan belum bisa matang kalau dipetik, apa tidak sebaiknya nunggu sampai pada tua. Namun istri tetap bilang untuk segera menebang dahannya, dari pada merugikan orang lain, dan menyarankan untuk minta maaf ke Ibu dan Bapak tetangga rumah dengan alasan tidak tahu kalau sampai berjatuhan dan merusak atap canopy-nya. Akhirnya saya pun memutuskan untuk menebang esok harinya, karena kebetulan hari Sabtu libur kerja.
Dari sedikit ceita tersebut di atas, mungkin ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil :
- Selain kerugian seperti cerita tersebut, mungkin ada kerugian lain yang bisa ditimbulkan jika dahan pohon melintas ke pekarangan tetangga, seperti sampah daun-daun dan ranting mengotori pekarangan tetangga, hewan atau serangga seperti semut pohon bisa bersarang di rumah tetangga, ulat bulu di pohon jatuh dan masuk rumah tetangga, dan ketidaknyaman dan kerugian lain yang belum kita ketahui.
- Bila dahan pohon melintasi tanah tetangga atau sebaliknya, menurut syariat Islam; "Jika memang dahan tersebut mengganggu maka gangguan harus dihilangkan tanpa menimbulkan gangguan yang semisal" (Majmu' Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid, hlm. 112--113). Selengkapnya bisa dibaca di : http://pengusahamuslim.com/bila-dahan-pohon-tetangga-berada-di-tanah-kita
- Kerugian atau ketidaknyamanan yang dirasakan karena diakibatkan oleh dahan pohon melintasi pekarangan orang lain telah diatur oleh undang-undang Pasal 666 KUHPerdata. Kutipannya sebagai berikut : Barang siapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya. Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahanpun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. Nah Loh..!
Dari semua hal tersebut di atas, hal yang paling baik jika ada kasus seperti itu adalah tetap untuk diselesaikan dengan baik-baik, komunikasi, duduk bersama atau musyawarah demi tetap menjaga ketentraman, hubungan dengan tetangga tetap terpelihara dan terbina dengan baik demi keharmonisan dalam kehidupan sosial kita sebagai masyarakat yang tinggal di suatu tempat.
Demikian, semoga bermanfaat.
1 komentar:
Kita harusmenghargai tetangga
Post a Comment and Don't Spam!